YLBHI: 3.337 Orang di 20 Kota Ditangkap Polisi saat Demo Sepekan

6 months ago 7

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap warga. YLBHI mencatat lebih dari 3000 orang ditangkap polisi dalam rangkaian demonstrasi sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.

“Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran pers YLBHI, Selasa, 2 September 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun di sejumlah kota, seperti Surabaya, Jakarta dan Bandung, aparat kepolisian menangkap tidak hanya massa aksi. Penangkapan dan tindak kekerasan diduga dilakukan secara acak terhadap orang-orang yang sedang menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi. 

Selain itu, YLBHI menyoroti aparat kepolisian yang menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. “Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan,” tuturnya.

Isnur mengatakan penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan juga dialami oleh pengacara publik di Samarinda dan Manado yang sedang melakukan pemantauan aksi. Di Manado, Pengacara Publik LBH Manado ditangkap kemudian dipukuli beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Di Samarinda, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap dan diseret kemudian diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA dini hari. 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan telah menangkap 1.240 orang dalam demonstrasi yang berlangsung selama sepekan di country Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada 25-31 Agustus 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

Sebanyak 357 orang ditangkap pada 25 Agustus, 814 orang pada 28 dan 29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus. Dari full orang yang diringkus, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Polri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengklaim jajarannya profesional menyikapi kondisi keamanan belakangan ini. Pernyataan ini merespons perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI agar tegas terhadap aksi anarkistis di sejumlah daerah.

“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Sandi di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Agustus 2025.

Sandi menjelaskan Polri menerapkan prosedur operasi standar secara disiplin. Prioritas tugas mereka adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, serta objek vital.

Sandi menyebut Polri menghormati kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap sesuai aturan hukum. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum,” katanya.

Nabiila Azzahra, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article









close
Banner iklan disini