WARGA Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, bernama Sukri menyampaikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam gugatan proyek strategis nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 11 September 2025. Dalam kesempatan itu, Sukri menyatakan warga Rempang sudah sejahtera sebelum PSN masuk, dan mereka menegaskan tidak memerlukan proyek tersebut.
"Saya warga Rempang dan terlahir di Rempang, orang tua dan nenek moyang saya juga asli dari Rempang," kata Sukri dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo, seperti dikutip dari tayang di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sidang itu mengagendakan pengujian materiil atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam sidang itu, Sukri menjelaskan Rempang bukanlah tanah kosong seperti yang dikatakan pemerintah selama ini.
Bahkan, kata Sukri, pada saat Pemilu terdapat lebih dari 11 ribu suara yang ikut memilih. Suara pemilih-suara pemilih itu sampai dicari ke berbagai pelosok pulau. "Rempang bukan tanah kosong, sebelum Indonesia merdeka Rempang sudah ada," katanya.
Tetapi kemudian PSN masuk ke Pulau Rempang tanpa menganggap warga Rempang ada di Pulau itu. Melalui BP Batam, kata Sukri, PSN masuk tanpa pernah komunikasi dengan masyarakat di Pulau Rempang.
"Tetapi di situ ada pemaksaan kami harus keluar dari tanah kelahiran kami itu. Kami sudah turun-temurun, tidak mungkin kami meninggalkan kampung halaman kami, karena di situ ada makam leluhur kami, ada sejarah, di situ ada ruang hidup bagi kami," kata Sukri.
Ia juga membantah narasi PSN Rempang Eco City akan menyejahterakan masyarakat. Menurut Sukri, masyarakat Rempang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sudah lama hidup aman dan nyaman serta sejahtera. "Tetapi setelah PSN masuk, kami warga Rempang tersakiti, trauma. Di mana di situ ada intimidasi dari BP Batam, aparat TNI dan Polisi, serta PT MEG," katanya.
Sukri kemudian membeberkan kekerasan yang berulang kali terjadi di Rempang. Pertama, kekerasan terjadi pada 7 September 2024. Saat itu, tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Ditpam BP Batam, berusaha masuk ke Rempang menggunakan kekerasan dan masyarakat ditembaki state aerial mata.
"Tim terpadu tidak hanya menembak warga, tetapi juga rumah warga, sekolah SD, sekolah SMP yang ada di situ, terjadilah pemukulan, itu peristiwa berdarah bagi kami dan menyakitkan warga Rempang," kata Sukri.
Tepat pada 7 September 2025 lalu, warga Rempang memperingati 2 tahun tragedi tersebut sebagai tanda masyarakat masih melawan. Warga Rempang lalu menggelar pasar murah sebagai bukti bahwa hasil bumi dan laut Rempang sangat melimpah.
"Dari dulu kami hidup sejahtera aman dan nyaman. Ketika harga BBM naik, misalnya, sembako naik, kami masyarakat Rempang tidak pernah mengeluh, tidak pernah minta bantuan turunkan harga itu," ujar Sukri.
Selain itu, kata dia, warga Rempang sanggup membiayai anak mereka sekolah hingga sarjana dari hasil bumi dan laut di Rempang. Sebelum PSN masuk, tidak ada lagi yang kurang bagi warga Rempang.
Lebih lanjut, Sukri menceritakan bentuk kriminalisasi berikutnya. Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT MEG dengan cara menyerang warga Rempang. Sejumlah warga Rempang menjadi korban seperti tangan patah, kepala pecah, bahkan ada yang terkena busur panah. "Kami menderita setelah PSN masuk. Seolah kami tidak dianggap, kami dibuat seperti binatang, mereka menganggap kami bodoh di Rempang, seenaknya saja mereka mengusir kami," kata dia dengan suara bergetar menahan tangis.
Ia juga menyinggung absennya wakil rakyat di Pulau Rempang, sehingga warga Rempang tidak tahu harus mengadu ke siapa. "Jadi kami di Rempang tidak punya siapa-siapa lagi. Kami punya polisi, pengayom masyarakat. Tetapi mereka tidak ada untuk kami, bahkan mereka yang mengintimidasi kami," kata Sukri sambil mengusap aerial matanya.
Sidang juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman selaku Ahli menilai PSN telah menyengsarakan warga dan menghilangkan ruang hidup yang dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, ahli lainnya, Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi menegaskan UU Cipta Kerja yang membuat PSN bisa diserahkan ke swasta, termasuk soal pengadaan tanah, bersifat rentan karena hanya berorientasi keuntungan.
Kepala Biro Umum BP Batam Mohammad Taopan mengatakan, BP Batam menghargai upaya yang dilakukan oleh warga Rempang, sebagai instansi yang taat hukum BP Batam memonitor kondisi tersebut. "BP Batam tentunya menghargai proses tuntutan ke MK itu," kata Taopan, Jumat 12 September 2025.
Begitu juga dengan hasil putusan nanti, kata Taopan, BP Batam akan menerima semua keputusan. "Dan kita juga support nanti informasi apa yang dibutuhkan," katanya.
.png)
6 months ago
1










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



