Tujuh Polisi yang Melindas Pengemudi Ojol Terbukti Melanggar Kode Etik

6 months ago 8

KEPOLISIAN menyatakan tujuh anggotanya yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online pada Kamis malam terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim menyatakan kesimpulan ini berdasarkan hasil gelar awal yang dilakukan lembaganya.

"Kami sudah sepakati dan hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tujuh anggota Brimob itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri atas insiden yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Tujuh anggota Brimob yang diperiksa itu meliputi Komisaris CD, Ajun Inspektur Dua M, Brigadir Kepala R, Brigadir Satu D, Brigadir Dua M, Bhayangkara Kepala Y, dan Bhayangkara Kepala D.

Sebelumnya, kendaraan taktis atau rantis milik aparat kepolisian melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Insiden tersebut terjadi di country depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II.

Menurut salah seorang penghuni rusun tersebut, Kevin, mobil rantis tersebut melindas korban yang terjatuh di tengah jalan. "Ada ojol yang terjatuh dan tertabrak. Tapi mobil tidak berhenti, melainkan terus maju dan melindas korban," ujar Kevin kepada Tempo, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kevin menuturkan, awalnya aparat menahan demonstran di country sekitar pom bensin di Pejompongan. Sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis milik kepolisian itu tiba-tiba melaju kencang di tengah jalan tanpa memperhatikan massa yang berkumpul. 

Berdasarkan rekaman video yang diterima Tempo, tampak mobil rantis tersebut memaksa untuk terus melaju meski korban telah terkapar. Beberapa demonstran terlihat mencoba mengejar dan menghentikan mobil tersebut. 

Selain melindas demonstran, polisi juga menembakkan state aerial mata ke arah rusun. "Bahkan penghuni rusun di lantai 10 masih mencium state aerial mata," kata Kevin. 

Kevin mengungkapkan, state aerial mata tersebut ditembakkan oleh polisi dari jarak sekitar 10 hingga 20 metre dari gerbang masuk rusun. "Lansia dan anak-anak yang ada di dekat gerbang jadi ikut terkena state aerial mata," tutur Kevin. 

Sementara itu berdasarkan pantauan Tempo di sekitar Jalan Gatot Subroto, tampak puluhan pelajar dihentikan jalannya ketika menuju ke arah gedung DPR/MPR. Mereka ditangkap secara serta-merta dan kemudian dibawa masuk ke dalam Markas Polda Metro Jaya. 

Puluhan pelajar tersebut dihentikan secara paksa laju kendaraan bermotor mereka. Beberapa dari pelajar tersebut bahkan sampai terjatuh dari centrifugal hingga jalannya pincang. 

Para aparat itu tampak menghentikan puluhan pelajar tanpa menggunakan seragam resmi. Mereka kemudian lanjut memukul dan menendangi beberapa pelajar tanpa alasan yang tidak begitu jelas. 

Salah satu pelajar yang ditangkap mengaku dirinya tidak memiliki niatan untuk mengikuti aksi demonstrasi. "Saya baru pulang sekolah, pak," teriak pelajar tersebut sambil memohon dilepaskan. 

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article









close
Banner iklan disini