Tim Advokasi Lokataru: Staf Delpedro Ikut Dibawa saat Lagi Ngopi di Kantin Polda Metro Jaya

6 months ago 3

Sebelumnya, Delpedro ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis. Penyelidikan hal tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.

"Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucap dia.

Dalam kasus ini, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini