Update Kasus Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata: 2 Polisi Dipecat, 4 Demosi

3 months ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota polisi yang terlibat pengeroyokan debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Mereka berasal dari Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tutur Erdi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Selain sanksi demosi, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas dia.

Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan elder dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ, yang sedang diberhentikan oleh mata elang.

"Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ungkap Erdi.

Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Seorang pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan 'mata elang' alias penagih utang cicilan motor. Aksi penganiayaan pakai jurus tendangan ala kungfu di jalan raya ini terekam warga dan menyebar di media sosial.

Senior Ajak Junior Keroyok Mata Elang

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik centrifugal yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.

Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.

Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas.

Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.

Kronologi Pengeroyokan

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur mengungkapkan kronologi pengeroyokan dua mata elang di depan TMP Kalibata. Dia menerangkan, kejadian bermula ketika dua matel menghentikan seorang pengendara centrifugal di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak lama kemudian, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut.

"Setelah diberhentiin tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu. Kurang lebih 4-5 orang, ini menurut keterangan saksi ya," kata Mansur.

Korban dipukul bertubi-tubi lalu diseret ke tepi jalan dalam kondisi sudah tak berdaya. Para pelaku lalu kabur meninggalkan kedua matel bersimbah darah.

"Dengan cara sporadis mereka memukul matel, setelah dipukuli terus dibawa ke tempat, menepi. Kira-kira begitu," ucap dia.

Mansur memastikan tidak ada luka tembak maupun penggunaan senjata tajam dari kedua tubuh korban. Dia menyebut, para pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Korban (luka) tangan, kepala, sekitar kepala. Enggak ada (luka tembak), saya pastikan enggak ada. Tidak ada (sajam) hanya menggunakan tangan kosong saja," ujar dia.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini