Terungkap, Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob dalam Rantis saat Lindas Affan Kurniawan

6 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam mobil rantis penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI. Mereka dijatuhi pelanggaran berat dan sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto merinci dua kategori pelanggaran terhadap tujuh anggota Brimob tersebut.

“Sampai hari ini Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli. Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa,” tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Presiden Prabowo melayat rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai dilindas rantis Brimob. Prabowo disambut isak tangis kedua orang tua Affan.

Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob

Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran berat, yakni sebagai berikut:

1. Kompol Kosmas K Gae, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, jabatan Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku operator rantis Barracuda 17713-VII.

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran sedang, dengan posisi duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Aipda M Rohyani, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya2. Briptu Danang, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya3. Bripda Mardin, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya4. Bharaka Jana Edi, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya5. Bharaka Yohanes David, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.

“Kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambungnya.

Hasil Sidang Etik

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), untuk pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku operator rantis Barracuda 17713-VII.

Sementara untuk pelanggaran sedang dilakukan oleh Aipda MR selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu D selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda M selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara etik melakukan pelanggaran berat.

“Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambung Agus.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini