Terdakwa Pengelola Agen Situs Judi Online Kemenkominfo Divonis Empat Tahun Penjara

6 months ago 5

Dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

Selanjutnya klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini