Liputan6.com, Jakarta- Komnas HAM RI mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025) malam.
“Kami mengecam keras tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Komnas HAM juga menyatakan duka mendalam atas wafatnya Affan dan menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut kasus tersebut. Pihaknya akan memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan rantis saat kejadian.
“Sore ini kami akan meminta keterangan dari tujuh terduga pelaku yang telah diperiksa oleh Propam,” jelas Anis.
Komnas HAM turut menyoroti banyaknya korban luka dalam demo tersebut dan telah membentuk tim pemantau yang bekerja di lapangan. Tim itu disebar ke beberapa titik, termasuk Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat.
Temuan Komnas HAM: Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan
Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal.
Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive usage of powerfulness force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.
“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu.
Menurut Putu, penggunaan kekuatan berlebihan serta tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu, dilansir Antara.
Dia pun mengingatkan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.
Karim memerinci bahwa ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
.png)
6 months ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



