Surat Penjaringan Pendamping Desa dari PAN Beredar, Apa Itu Pendamping Desa?

6 months ago 3

SURAT interior Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai pendaftaran bakal calon pendamping desa beredar di publik. Dokumen tertanggal 29 Agustus 2025 itu disebut-sebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Surat ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah, dan Sekretaris Ivan Fadilla. Dalam salinan yang dilihat Tempo pada Jumat, 19 September 2025, tercantum bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapat kuota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN.

Selain menyebut soal kuota, surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 berkop resmi PAN memuat instruksi teknis penjaringan. Kader diinstruksikan menjaring nama calon pendamping desa, melengkapi seluruh dokumen persyaratan, hingga menyusun berkas dalam format Excel. Semua information itu harus dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

Kuota ini dikaitkan dengan programme rekrutmen pendamping desa di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), yang kini dipimpin Yandri Susanto. Yandri, selain sebagai menteri, juga merupakan wakil ketua umum PAN.

Tempo melakukan upaya konfirmasi dan permintaan penjelasan Yandri. Ia mengatakan tidak mengetahui penerbitan surat oleh DPW PAN Jawa Barat itu. Ia juga menyebut bahwa tidak ada rekrutmen pendamping desa tahun 2025. “Kami enggak tahu surat ini, silakan tanya ke DPW Jawa Barat saja,” ujar Yandri melalui aplikasi pesan singkat, Jumat. 

Apa Itu Pendamping Desa? 

Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, pada Pasal 1 pendamping desa dijelaskan sebagai tenaga profesional yang bertugas melakukan asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi bagi masyarakat desa. 

Aturan ini menegaskan pendamping desa bukanlah kader partai, melainkan sumber daya manusia yang direkrut langsung oleh Kementerian Desa melalui mekanisme seleksi resmi. Kehadiran pendamping desa untuk memperkuat kapasitas pemerintah dan masyarakat desa agar mampu mengelola potensi serta sumber daya. 

Mereka diikat kontrak kerja dengan negara, digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, atau budaya, serta sertifikasi profesi di bidang pemberdayaan masyarakat.

Pendamping desa tersebar di beberapa tingkatan. Ada pendamping lokal yang bekerja langsung di desa, pendamping desa dan teknis yang bertugas di kecamatan, hingga tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Fungsi mereka bukan sekadar pendamping administrasi, melainkan fasilitator, mediator, hingga advokat bagi masyarakat desa.

Sehari-hari, mereka membantu kepala desa menyusun perencanaan pembangunan, mendorong partisipasi warga, mengembangkan badan usaha milik desa, hingga memastikan programme pembangunan desa selaras dengan people Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Karena peran strategis itu, posisi pendamping desa dipandang harus steril dari kepentingan politik praktis.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini