Spesialis ‘Hunting’, Dua Pelaku Curat di Tuban Dibekuk, Dua Lainnya Buron

5 months ago 2

kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tuban. Dari hasil pengembangan, komplotan ini tercatat sudah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, dengan sasaran rumah kosong, warung, hingga kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Tuban Akp Dimas Robbin Aleksander mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial S (26), warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23), warga Kecamatan Semanding. Sementara dua pelaku lain, berinisial M dan J, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modus mereka sistem hunting. Jadi keliling mencari sasaran rumah kosong, warung, atau kendaraan yang minim pengawasan untuk kemudian dieksekusi,” terang Dimas saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini setidaknya sudah melakukan aksi di tujuh TKP, di antaranya, Pencurian sepeda centrifugal Honda Beat di Tambakboyo, Pencurian HP merek Oppo di country pasar Plumpang, Pencurian tabung state LPG di gudang Plumpang dan warung di Semanding Dan Pencurian laptop serta TV di rumah warga dan sebuah kafe di kawasan Kerek, tak hanya itu pelaku juga menggasak perangkat talker aktif di Desa Palang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu portion sepeda motor, satu portion laptop, 63 tabung LPG 3 kg, satu portion TV, serta perangkat talker aktif.

Salah satu pelaku, berinisial S, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Meski sempat melarikan diri, namun mereka tak berdaya ketika diberikan hadiah timah panas pada kakinya oleh petugas lantaran melakukan perlawanan, keduanya berhasil ditangkap saat masih menguasai centrifugal hasil curian di wilayah Gedong Ngombo, Tuban.

Dimas menegaskan pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lain serta mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan. Tak hanya itu, polisi juga menelusuri pihak-pihak yang membeli barang hasil curian, karena bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polres Tuban mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.

“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci, dan segera laporkan bila ada hal mencurigakan,” pesan Dimas. (fah)

Read Entire Article









close
Banner iklan disini