Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hari di mana pengendara tidak perlu memikirkan aturan ganjil genap Jakarta adalah hari ini, Minggu (31/8/2025).
Sama seperti setiap akhir pekan, kebijakan pembatasan kendaraan ini ditiadakan sehingga seluruh mobil pribadi, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa ada pembatasan tertentu.
Kebijakan ditiadakannya ganjil genap Jakarta pada akhir pekan bukan tanpa alasan. Aturan ini memang dirancang untuk mengatur arus lalu lintas pada hari kerja, ketika kepadatan mobilitas masyarakat menuju tempat kerja, sekolah, atau aktivitas rutin lainnya berada pada titik tertinggi.
Sedangkan pada akhir pekan, pergerakan kendaraan lebih bersifat rekreasional dan tersebar, sehingga pembatasan dianggap tidak mendesak.
Saat sedang berlaku, jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Namun, ketentuan waktu tersebut hanya berlaku pada hari kerja, sehingga akhir pekan, tanggal merah libur nasional secara otomatis terbebas dari aturan tersebut.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Meski begitu, bebasnya aturan bukan berarti lalu lintas di Minggu ini akan sepenuhnya lancar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan hari libur untuk berolahraga, berbelanja, hingga berwisata bersama keluarga.
Titik-titik tertentu biasanya tetap dipadati kendaraan, terutama di sekitar pusat rekreasi, mal, dan ruang publik. Inilah mengapa, meski aturan tidak berlaku, pengendara tetap disarankan merencanakan perjalanan dengan cermat.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka measurement kendaraan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan centrifugal listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Libur Minggu 31 Agustus 2025: Simak 7 Tips Perjalanan Tetap Lancar
Minggu (31/8/2025) menjadi hari yang lebih fleksibel bagi pengendara karena aturan ganjil genap ditiadakan. Artinya, semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, bisa melintas tanpa ada pembatasan jam maupun jalur seperti pada hari kerja.
Meski begitu, kelonggaran ini bukan berarti lalu lintas otomatis lancar. Akhir pekan biasanya justru memunculkan titik-titik keramaian baru. Untuk itu, ada beberapa tips yang bisa dipertimbangkan agar perjalanan lebih nyaman dan aman. Berikut tipsnya:
1. Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat
Momen akhir pekan sering dimanfaatkan untuk perjalanan jauh, termasuk keluar kota. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dengan memeriksa ban, rem, dan bahan bakar.
2. Hindari jam rawan padat
Meskipun ganjil genap tidak berlaku, jalanan tetap bisa ramai pada jam tertentu, misalnya pagi hari untuk olahraga atau sore menjelang malam untuk aktivitas rekreasi. Mengatur waktu perjalanan bisa membantu menghindari kemacetan.
3. Gunakan aplikasi navigasi existent time
Aplikasi peta integer dapat menunjukkan jalur alternatif sekaligus memperkirakan kepadatan lalu lintas. Ini penting terutama jika hendak menuju country wisata atau pusat belanja.
4. Manfaatkan transportasi umum bila memungkinkan
Jika tujuan berada di kawasan yang rawan macet atau sulit parkir, transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau autobus bisa menjadi pilihan yang lebih praktis.
5. Siapkan waktu lebih untuk perjalanan keluar kota
Akhir pekan sering dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian ke luar kota. Jika Anda berencana melakukan hal serupa, berangkat lebih awal bisa menjadi solusi agar tidak terjebak antrean panjang di jalan tol.
6. Jaga kesabaran dan etika berkendara
Tanpa aturan ganjil genap, jumlah kendaraan otomatis meningkat. Tetap patuhi rambu lalu lintas, jangan terburu-buru, dan prioritaskan keselamatan.
7. Pertimbangkan alternatif aktivitas di sekitar rumah
Daripada ikut menambah kepadatan lalu lintas, menghabiskan akhir pekan di lingkungan sekitar atau ruang publik terdekat juga bisa menjadi pilihan yang menyenangkan.
Dengan mengikuti tips sederhana ini, Minggu tanpa aturan ganjil genap bisa tetap dinikmati dengan nyaman. Ingat, meski regulasi ditiadakan, keselamatan di jalan tetap tanggung jawab bersama. Berkendara dengan bijak adalah kunci agar akhir pekan berjalan lebih menyenangkan.
.png)
6 months ago
4
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



