SAKSI Edi Suryanto menyatakan Hakim Djuyamto menerima uang dolar Amerika dalam perkara korupsi minyak sawit mentah. Uang itu diduga mempengaruhi majelis hakim yang kemudian memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi.
Edi menyatakan hal itu saat menjadi saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Djuyamto cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 3 September 2025. Edi menyatakan dolar tersebut tersimpan dalam kardus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Edi yang merupakan sopir pribadi Djuyamto awalnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum soal pertemuannya dengan Emanuel Indradi alias Oki, sopir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang bertugas mengantar jemput Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta.
"Bisa saudara jelaskan perstiwa tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.
"Waktu itu saya ditelepon sama Oki untuk minta bertemu," jawab Edi. Sebelumnya Djuyamto sudah memberi tahunya bahwa sopir Arif akan menelepon.
Edi menyatakan Oki meminta bertemu di restoran McDonald's atau McD di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Oki menyebut, ada titipan dari Arif.
"Saya tanya 'titipan apa?', 'oleh-oleh' katanya," ucap Edi mengenang perbincangannya tersebut.
Saat bertemu di parkiran McD Ampera Raya, Oki memberikan sebuah kardus terlilit lakban kepada Edi. Edi lantas memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil.
"Setelah itu saya kasih kabar ke Pak Dju bahwa 'oleh-oleh' dari Pak Arif sudah saya terima ada di mobil," ujarnya.
Setelah itu, Edi mengaku Djuyamto meminta agar kardus tersebut disimpan di rumah dinasnya di kawasan Ampera. Edi lalu menyimpan kardus tersebut di kamar tengah di rumah dinas tersebut. Kamar tersebut kosong, biasa dipakai untuk salat.
"Beberapa hari kemudian, Bapak ke rumah dinas sama saya untuk melihat kardus itu," lanjut Edi. Sembari membuka kotak itu, Djuyamto memintanya mencari kardus lain.
Edi lalu memberikan dua kotak sepatu kepada Djuyamto yang langsung membukanya dan menghitung uang di dalamnya.
"Apa mata uangnya?" tanya Jaksa.
"US dollar," jawab Edi. "Jadi pas saya masuk, saya lihat itu pecahan US$ 100."
Dalam persidangan kali ini, para terdakwa hadir secara daring. Mereka adalah eks Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta majelis hakim perkara korupsi CPO Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Jaksa penuntut umum mendakwa kelima terdakwa tersebut menerima uang tunai sebanyak US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar. Duit tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i selaku advokat atau perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Besel itu diduga diterima Arif saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Ia lalu mengalirkan uang tersebut kepada Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menduga, hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022. Ini agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
.png)
6 months ago
5










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



