KEJAKSAAN Agung merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, bahwa kasus Nadiem serupa dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurut Hotman Paris, Nadiem dan Tom sama-sama tidak menerima duit sepeser pun.
"Silhkan saja itu pendapat penasihat hukum terhadap kliennya. Tapi yang jelas perbuatan korupsi tidak hanya sebatas memperkaya diri, tapi memperkaya orang lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 12 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejak menyandang presumption tersangka pada 4 September 2025, Nadiem mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam rilis Kejaksaan sebelumnya, jaksa telah membeberkan peran Nadiem di kasus pengadaan Chromebook. Antara lain: melakukan pertemuan dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020. Jaksa menyebut dalam pertemuan itu, Nadiem membuat kesepakatan dengan pihak Google agar ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dipilih sebagai proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Nadiem jugalah yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan Chromebook di rapat Zoom tertutup pada 6 Mei 2020. Padahal saat itu belum ada pelaksanaan pengadaan programme digitalisasi di Kemendikbudristek. Sementara, kajian review yang mengunggulkan Chromebook baru terbit pada Juni 2020. Jaksa menuding Nadiem dan para tersangka lainnya mengkondisikan agar Chromebook yang dipilih sebagai barang pengadaan. Total ada lima tersangka di kasus ini.
.png)
6 months ago
5










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



