Rantis dan Truk Water Cannon Bersiaga di Depan Mako Brimob Kwitang

6 months ago 9

KENDARAAN milik Brigade Mobil (Brimob) Polri bersiaga di sekitar Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 September 2025. Ada lima mobil milik Korps Brimob yang di parkir di depan markas mereka yaitu tiga truk pengangkut pasukan Brimob, serta mobil taktis (rantis) dan truk water cannon.

Terdapat pula delapan polisi Korps Brimob yang turut bersiaga. Enam di antaranya berpakaian dinas lengkap sembari membawa sebuah senjata api. Sedangkan, tiga anggota lainnya berdiri di depan sambil mengobrol satu sama lain.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi sempat mendatangi markas Mako Brimob Kwitang sekitar pukul 13.50 WIB. Berselang 10 menit kemudian, ia beserta rombongannya keluar dari Mako Brimob dengan terburu-buru menuju mobil jenis Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang telah berada di depan gerbang Mako Brimob.

Mako Brimob Kwitang menjadi country unjuk rasa yang berlangsung pada 29 dan 30 Agustus 2025. Massa terdiri atas ojek online (ojol), warga sekitar, dan demonstran dari berbagai titik Jakarta menuntut Brimob Kwitang bertanggung jawab atas tewasnya seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan rantis Brimob Polri dalam kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Insiden tersebut terjadi di country depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II.

Terdapat tujuh polisi yang menabrak dan melindas pengemudi ojol itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat; Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae; Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M. Rohyani; Brigadir Polisi Satu (Briptu) Danang; Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin; Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi; serta Bharaka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyatakan tujuh orang itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Ketujuhnya pun ditetapkan oleh kepolisian dalam penempatan khusus atas peristiwa pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan rantis milik Brimob Polri.

"Kami sudah sepakati dan hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Kepala Divpropam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam masa penempatan khusus ini, polisi tersebut akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode tersebut. Nantinya, Propam akan menggelar sidang lanjutan serta putusan akhir dalam pelanggaran etik ini.

Dalam putusan akhir itu nantinya Polri akan menyatakan tujuh polisi tersebut dipecat atau tidak, serta rekomendasi kasus tersebut diusut secara pidana atau bukan. "Untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," kata Karim.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini