Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

6 months ago 4

Liputan6.com, Jakarta- Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi depan DPR RI. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana.

“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Menurut Agus, hasil tersebut berdasarkan temuan fakta pemeriksaan, yang kemudian akan dilanjut dengan gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kemudian interior di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri,” jelas dia.

2 Anggota Brimob Terancam Dipecat, 5 Orang Bisa Kena Demosi

Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.

Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.

“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” Agus menandaskan.

Polri Janji Usut Tuntas

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Dia memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi.

"Saya selaku Kadiv Propam senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Karim menyebut, Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam mengusut kasus kematian Affan Kurniawan.

"Mulai tadi malam Kompolnas dilibatkan, hari ini dari Komnas HAM kami fasilitasi dalam rangka penanganannya," jelasnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini