PENGADILAN Negeri Kota Solo menggelar sidang kedua gugatan Citizen Lawsuit berkaitan dengan ijazah mantan presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 September 2025. Gugatan itu dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sidang itu kembali ditunda oleh Majelis Hakim PN Solo lantaran dari Polri sebagai tergugat IV tidak hadir dan tidak menghadirkan perwakilan atau kuasa hukumnya. Adapun Jokowi selaku tergugat 1 diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Demiikian pula Rektor UGM, Ova Emilia, dan Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, masing-masing selaku tergugat 2 dan tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum UGM. Pantauan Tempo dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi memulai sidang dengan memastikan kehadiran pihak penggugat dan tergugat atau kuasa hukumnya.
Karena tergugat IV maupun utusannya tidak hadir, majelis hakim memeriksa surat panggilan terhadap tergugat IV. Surat panggilan sidang sudah dikirim dan diterima petugas piket di Mabes Polri.
Lantaran Polri belum hadir dalam sidang tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pemanggilan terakhir kepada tergugat IV itu. Jika dalam panggilan terakhir tergugat IV kembali tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan dengan docket mediasi. "Kalau memang nanti kami panggil tidak hadir lagi, kami langsung mediasi," ujar Achmad
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB. Majelis hakim meminta para pihak untuk tetap hadir dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyoroti ketidakhadiran Polri dalam sidang tersebut. Tercatat sudah dua kali Polri tak memenuhi panggilan sidang.
"Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa kepolisian menjalankan praktik-praktik "insubordinasi", pembangkangan," ujar Taufiq. Ia menilai Polri tidak menghormati hukum.
Taufiq menjelaskan gugatan CLS yang salah satunya dilayangkan kepada Polri karena berharap Korps Bhayangkara itu hadir untuk bertanggung jawab soal keabsahan ijazah Jokowi yang telah disita. Menurutnya, Polri wajib memberikan klarifikasi dan bukti yang transparan terkait penyitaan tersebut. "Kalau dari Mabes Polri siapa pun yang mewakili datang, itu akan mudah persidangan ini. Cukup menunjukkan ijazah yang dulu disita," ujarnya.
Jika Polri tidak hadir dalam sidang ketiga, dia berharap sidang tetap dilanjutkan. "Sebenarnya simpel saja, karena polisi banyak. Dari Mabes Polri, Polda Jateng, bahkan dari Polresta Surakarta bisa, tetapi hari ini kami tidak melihat," ucapnya.
.png)
5 months ago
2










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



