Polisi Ungkap Kendala Pemulangan Bos Investree

5 months ago 2

SEKRETARIS Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menyatakan proses ekstradisi eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi, masih dalam proses. “Yang jelas sedang berproses,” ujar Untung saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 22 September 2025.

Untung sebelumnya menyatakan otoritas Qatar lebih memilih untuk memulangkan Adrian ke Tanah Air dengan menggunakan jalur ekstradisi melalui pemerintah pusat, dibandingkan dengan handing over atau deportasi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Oleh karena itu, polisi tidak bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meski telah berstatus interpol. Terlebih, Adrian tidak berstatus tahanan, melainkan subyek pengawasan aparat.

Dalam hal proses ekstradisi Adrian itu, menurut Untung, pemerintah pusat telah memproses pemulangan Adrian sejak lama. 

Untung mengatakan kendala pemulangan mantan Bos Inventree ke Tanah Air dikarenakan dia diduga memiliki hubungan dengan otoritas setempat. “Adrian Gunadi itu terkendala karena (diduga) punya hubungan sama bagian pemerintahan,” kata Untung dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025.

Pada 30 Juli 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buron kasus Investree, Adrian Gunadi, masih dalam proses pemenuhan dokumen.  Dia mengatakan kementeriannya telah menerima permohonan ekstradisi Adrian itu dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri sejak 21 Februari lalu.

Supratman mengatakan surat permohonan yang disampaikan Polri itu berisi permintaan ekstradisi atas nama Adrian Gunadi, selaku pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.

“Permintaan ekstradisi dari Polri itu karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia atas tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ujar politikus Partai Gerindra itu melalui siaran pers pada Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Supratman, Kemenkum menyampaikan permintaam ekstradisi itu secara resmi ke otoritas Qatar setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi. Surat itu dikirim melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum dengan mengatasnamakan Menteri Hukum Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar. Permintaan itu, kata Supratman, dikirimkan melalui saluran diplomatik.

Adapun, Adrian  Asharyanto Gunadi merupakan mantan direktur utama PT Investree Radhika Jaya. Dia merupakan tersangka atas dugaan menghimpun dana tanpa izin sejak tahun lalu. Ia kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus berstatus reddish notice. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi OJK mengatakan intitusinya akan memburu Adrian yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus reddish notice. OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

“OJK  menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat presumption hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025. 

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi temuan ini. Selain memulangkan Adrian, OJK akan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini