Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Jakarta

6 months ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Jakarta pada periode 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 42 orang berstatus dewasa dan satu orang anak-anak.

“Dalam 4 TKP tadi setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa aksi anarkis. 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, enam orang tersangka masuk kategori penghasut. Mereka diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menyasar pelajar serta anak-anak. Bahkan, beberapa di antaranya memanfaatkan figur publik untuk memotivasi aksi.

“Yang melihat atau viewers-nya ada sekitar 10 juta. Mereka mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi yang berujung anarkis di depan DPR/MPR. Ada juga yang membawa sajam dan benda berbahaya lainnya,” ujarnya.

Para penghasut ini juga mengajarkan cara membuat bom molotov, menyiram polisi, hingga menargetkan lokasi tertentu.

“Ajakan ini bukan penyampaian pendapat biasa, melainkan murni memicu kerusuhan,” tegas Ade Ary.

Presiden Prabowo Subianto pada Senin petang menjenguk korban unjuk rasa yang sedang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebanyak 17 korban masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang terdiri dari 14 polisi dan 3 warga sipil.

Aksi Perusakan dan Penyerangan

Selain itu, 37 orang lainnya dijerat karena melakukan aksi perusakan dan penyerangan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran motor, perusakan mobil, penghancuran Mapolsek Cipayung dan Matraman, pelemparan bom molotov, pembakaran halte TransJakarta dan gerbang tol, hingga aksi perampasan barang milik warga.

“Rangkaian aksi anarkis tersebut terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus. TKP di antaranya sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte autobus TransJakarta, sebuah mal, serta Mapolsek Cipayung dan Mapolsek Matraman,” jelas Ade Ary.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 187 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP. Selain itu, aparat juga menggunakan pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini