PEMERINTRAH Indonesia tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan teknologi ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa izin prakarsa Perpres AI telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini Komdigi sudah mengirimkan izin prakarsa kepada kepada Kemensetneg, untuk Perpres terkait aturan mengenai kecerdasan artificial, jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita memiliki PP atau Perpres terkait dengan kecerdasan artificial,” ujarnya saat berbicara di Indonesia Summit 2025, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Perpres ini akan mencakup peta jalan pengembangan AI serta pedoman etika untuk memastikan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, rancangan Perpres AI ditargetkan selesai pada September 2025. Proses penyusunan telah memasuki tahap akhir dengan draf awal rampung pada Juli 2025, diikuti konsultasi publik pada Agustus, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan yang disusun ini akan menjadi pedoman pemanfaatan teknologi dan mitigasi risiko penggunaan AI. Sehingga perpres terkait AI ini harus menjadi referensi bagi yang ingin mengembangkan teknologi pintar tersebut. Regulasi ini juga mengacu pada AI Policy Dialogue Country Report yang merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah Inggris.
Selain Perpres, rencana penyesunan peta jalan AI nasional juga sebelumnya telah ditargetkan rampung pada Juli 2025. Peta jalan ini dirancang sebagai panduan prinsip bagi kementerian dan lembaga dalam menerapkan AI di berbagai sektor, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan keuangan. “Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya. (Soal) apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai,” kata Nezar.
Proses penyusunan peta jalan turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Boston Consulting Group (BCG).
Perpres dan peta jalan AI ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan AI yang etis dan adaptif di tengah dinamika global. Selain mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi, regulasi ini juga mempertimbangkan aspek etika yang telah diatur dalam surat edaran dan beberapa peraturan kementerian.
Sebelumnya, Komdigi telah membuka ruang partisipasi publik untuk memberi masukan terkait penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional serta Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Periode konsultasi publik tersebut berakhir pada 22 Agustus 2025. Dalam keterangannya di situs resmi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Komdigi menjelaskan buku putih ini disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang beranggotakan 443 orang dari unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas, hingga media.
Komdigi menyebut penyusunan dokumen ini akan menjadi landasan strategi kebijakan dan regulasi dalam tata kelola pengembangan serta pemanfaatan AI di Indonesia. Konsep pedoman etika yang tengah dirancang disebut sebagai penguatan dari kebijakan yang sudah ada lewat Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
.png)
6 months ago
3










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



