Perjalanan Kasus Pagar Laut Kades Kohod hingga Sidang Dakwaan

5 months ago 3

KEPALA Desa Kohod Arsin bin Asip telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Kasus pagar laut mulanya viral di media sosial pada penghujung 2024 hingga awal 2025. Pagar laut sepanjang 30 kilometer itu berdiri di pesisir Tangerang, Banten. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam perjalanannya, kasus pagar laut di Tangerang ini menyeret empat orang. Selain Arsin, ada pula Sekretaris Kades Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi. 

Penetapan Tersangka 

Arsin dan kawan-kawan mulanya dietapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Februari 2025. Namun, keempatnya tidak langsung ditahan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023-November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani. 

Penahanan Kades Kohod

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri resmi menahan Arsin dan kawan-kawan mulai Senin malam, 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan mereka dari siang. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kempat tersangka mulai diperiksa sejak pukul 12.30 hingga 20.30. "Setelah pemeriksaan, kami beserta portion melaksanakan gelar, yaitu gelar interior kami. Kepada empat orang tersangka, kita putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," kata dia di Jakarta.

Arsin Cs ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah penahanan ini, Badan Reserse Kriminal Polri segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.

Bolak-Balik Berkas Perkara

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pagar laut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Analisis jaksa penuntut umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. "Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Senin 25 Maret 2025.

Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum dan bukti-bukti yang ada inilah, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut. Jaksa juga memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Pada 10 April 2025, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kembali mengirim berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung. 

“Kami tetap, dari penyidik Polri khususnya, melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara ceremonial maupun materiel,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. 

Penyidik telah berdiskusi dengan beberapa orang ahli. Salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

Kendati demikian, dugaan korupsi pagar laut Tangerang tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

Penangguhan Penahanan

Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Arsin Cs. Keputusan ini menyusul berakhirnya masa penahanan yang telah dijalani keempat tersangka sejak Februari 2025.

Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kepala Desa atau Kades Kohod bernama Arsin, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat, 25 April 2025.

Kades Kohod Ditahan Lagi

Arsin dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Serang, Banten. Mereka berstatus tahanan titipan Kejaksaan Agung. 

"Sudah dua pekan di sini," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Serang Faiz Ghozi Mujaddid saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 September 2025.

Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan

Berkas perkara Arsin dkk. dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang pada Selasa, 23 September 2025. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. 

Sistem informasi pengadilan menjadwalkan sidang perdana berlangsung pada Selasa, 30 September 2025. Majelis hakim diketuai Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lisa.

Sidang Dakwaan Kades Kohod

Arsin didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia bersekongkol dengan tiga terdakwa lain, yakni Sekretaris Kades Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nur Fiqri Sofa menjelaskan, penjualan terjadi pada medio 2022 hingga Januari 2025. Keempat terdakwa diketahui mengubah presumption lahan perairan Desa Kohod seolah-olah merupakan daratan milik warga.

"Terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu," kata jaksa Faiq membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 30 September 2025. 

Arsin lalu menawarkan perairan seolah-olah darat itu kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT Cakra Karya Semesta. "Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Nono Sampono selaku Direktur PT Cakra Karya Semesta," kata jaksa Faiq.

Nono lalu menolak tawaran itu dengan alasan tanah tak memiliki sertifikat. Pasca penolakan tersebut, muncul sosok Hasbi Nurhamdi. Ia membujuk Arsin jika agar bersedia membuat dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan iming-iming imbalan Rp 500 juta.

Syarat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan. Padahal, lokasi yang hendak disertifikatkan merupakan wilayah lautan.

Terdakwa Arsin lantas mengumpulkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dari penduduk setempat. Masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemohon itu hanya dimanfaatkan identitasnya saja. Padahal permohonan tersebut fiktif.

Berbekal itu, Arsin menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan full luas 300 hektar. Belakangan, PT Cakra Karya Semesta membeli lahan seluas 300 hektar dengan harga Rp 10 ribu per metre atau full Rp 33 miliar.

Arsin mencetak dokumen SKTG menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Dokumen yang sudah dicetak lalu diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk diuruskan NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten atau Bapenda Tangerang. 

Proses itu berjalan mulus setelah Arsin menemui Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Candra Budiman. Bapenda lalu menerbitkan 203 SPPT-PBB. “Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Dalam surat dakwaan, Arsin dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayu Cipta dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article









close
Banner iklan disini