Penyesalan Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan: Saya Hanya Jalankan Tugas

6 months ago 5

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae, anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kosmas mengatakan tindakannya itu karena menjalankan tugas sesuai perintah.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan," kata Kosmas dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kosmas mengatakan dirinya berusaha menjaga keamanan seluruh angggota di dalam rantis. "Kejadian atau peristiwa (pelindasan) itu bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," ujar dia.

Kosmas sempat menangis di persidangan. Dia lantas menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena lalai dalam menjalankan tugas.

Kosmas belum mengajukan banding. Dia mengatakan masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan orang terdekat.

Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga menjalani proses etik. Mereka adalah pengemudi rantis Brigadir Kepala Rohmat dan lima penumpang lainnya, yakni: Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.

Bripka Rohmat rencananya akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Pelanggaran etik sedang bisa dituntut demosi atau mutasi. Sidang terhadap kelima polisi ini akan segera menyusul.

Selain etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan unsur pidana oleh Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut. Propam pun telah menyerahkan pengusutan pidananya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Nantinya, jika terbukti melakukan unsur pidana maka Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, dia tengah mengantarkan pesanan makanan sehingga harus menerobos kerumunan demonstran.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut. Sejumlah saksi mata menyatakan Affan saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap kepolisian. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini