DENGAN suara bergetar Iyen Rumaningsih menceritakan kondisi putranya, Very Kurnia Kusumah, 24 tahun, yang ditahan di Polda Jawa Barat. Polisi menuduh Very sebagai pelaku kerusuhan dalam demonstrasi di Bandung, akhir Agustus 2025. Adapun keluarga meyakini Very adalah korban salah tangkap.
Menurut Iyen, sehari-hari Very bekerja di tempat pengisian aerial isi ulang. Ia ditangkap pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Iyen baru menjenguk Very dua hari setelahnya. Ia melihat kondisi Very sangat mengenaskan dengan luka lebam di wajah, pendarahan di kedua mata, serta bekas merah di pergelangan tangan yang diduga akibat setruman. ”Saya lihat anak saya terus memegangi pergelangan tangannya yang memerah,” ujar Iyen saat ditemui di Bandung, 22 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepada ibunya Very bercerita, setiap hari selalu mendapat penyiksaan selama berada di ruang tahanan. "Anak saya bilang, sambil berbisik, setiap hari ia disiksa—ditendang, ditampar," kata Iyen.
Iyen menegaskan, Very tidak berdemonstrasi ketika ditangkap polisi. Saat itu dia sedang membeli rokok di sebuah kios di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Tiba-tiba ia disergap oleh aparat bersenjata dan dibawa ke Polda Jawa Barat. ”Ia mengakui semua tuduhan polisi karena tidak kuat ditekan dan intimidasi dengan kekerasan,” ujarnya.
Cerita itu diperoleh Iyen dari teman Very bernama Deni Muhammad. Saat itu Very dan Deni sedang bersama dan berencana untuk pergi ke angkringan di Jalan Dipatiukur menggunakan sepeda motor.
Menurut Deni, karena jalan macet, mereka berhenti di sebuah country parkit. Very turun dari sepeda centrifugal lalu pergi untuk membeli rokok. ”Dia bilang mau beli rokok dan menukar uang receh buat bayar parkir,” tutur DMR. Tidak berapa lama Deni melihat orang berlarian Jalan Japati dikejar oleh serombongan polisi bersergam hitam-hitam. Setelah itu dia tidak bertemu lagi dengan Very dan telepon genggamnya tidak bisa dihubungi.
Pebbie, saudara Very, mengatakan saat ditemui di ruang tahanan, Very bercerita, setelah membeli rokok di kios dekat Graha Merah Putih Telkom, Kota Bandung, polisi menyergapnya sambil menodongkan pistol. “VKK bilang saat itu dia hanya mau nongkrong. Dia tidak bawa barang apapun, hanya handphone dan dompet,” kata Pebbie. Sementara polisi menyebutkan, Very ditangkap beserta alat bukti berupa batu.
Berdasarkan pengakuan VKK, kata Pebbie, ia dipaksa mengaku terlibat kerusuhan karena tak tahan dengan disiksa, termasuk disetrum berkali-kali oleh penyidik.
Polda Jabar juga telah menetapkan 42 orang tersangka atas tuduhan perusakan dan penghasutan dalam unjuk rasa 29 Agustus–1 September 2025 di Bandung. Adapun Very menjadi salah sati tersangka yang diduga terlibat perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Tim Advokasi Bandung Melawan yang mendampingi keluarga korban menyebut kasus ini sebagai bentuk penyiksaan. Mereka telah melayangkan surat kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas untuk meminta investigasi.
Deti Sopandi, perwakilan tim advokasi, mengatakan Very bukan satu-satunya tahanan demonstran yang mengalami penyiksaan. Perbuatan polisi telah mengabaikan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan. “Kami menuntut agar lembaga-lembaga terkait segera membentuk tim pencari fakta dan melakukan investigasi di Polda Jawa Barat,” ujar Deti.
Deti menambahkan, Polda Jabar telah menangkap sekitar 1.500 orang demonstran sepanjang 29 Agustus–1 September 2025. Proses penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang dan sarat pelanggaran hukum. “Jangankan akses bantuan hukum, keluarga dan kami pun dipersulit saat mencari keberadaan orang-orang yang ditahan,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mencatat selama gelombang penangkapan demonstran di Bandung banyak korban salah tangkap. Selain itu, banyak dari demonstran yang ditangkap tidak diberi hak untuk didampingi kuasa hukum sesuai dengan pilihannya. LBH Bandung menyebutkan bahwa saat proses penangkapan hingga penyidikan polisi menutup akes bantuan hukum dari LBH.
“Mereka secara sewenang-wenang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan mengatakan jika LBH Bandung hanya bisa mendampingi setelah pemeriksaan selesai,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Raffi.
Hingga kini, tim advokasi masih kesulitan memberi layanan hukum kepada para tersangka. Karena itu, pada 24 September 2025, Tim Advokasi Bandung Melawan melaporkan Polda Jabar ke Ombudsman Jawa Barat atas dugaan pelanggaran pelayanan publik, terutama terkait akses informasi dan bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan membantah tudingan adanya penyiksaan terhadap tahanan peserta unjuk rasa di Bandung. Ia menyebutkan, semua tahanan diperlakukan secara baik sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
“Itu tidak benar. Ketika mereka ditahan di kepolisian, dipemeriksaan awal kami berikan pendamping hukum dan selama pemeriksaan, selama dalam tahanan kami perlakukan mereka dengan baik, sesuai SOP,” kata Hendra.
.png)
5 months ago
2










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



