Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan berdasarkan information kepolisian.
Pentingnya SKCK tidak dapat diabaikan dalam berbagai proses administrasi di Indonesia. Dokumen ini menjadi prasyarat utama untuk beragam keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan di luar negeri. Keberadaan SKCK memastikan bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana.
Proses pembuatan SKCK kini semakin dipermudah dengan adanya pilihan layanan offline maupun online. Pemahaman mendalam mengenai fungsi, persyaratan, dan prosedur yang benar akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini secara efisien.
Mengenal SKCK: Fungsi dan Kegunaan Penting
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. Dokumen ini menjadi salah satu syarat mutlak dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, menunjukkan rekam jejak individu di mata hukum.
Beragam fungsi SKCK mencakup kebutuhan captious dalam kehidupan bermasyarakat. Surat ini seringkali menjadi prasyarat utama saat melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, SKCK juga diperlukan untuk pendaftaran ke institusi pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.
Tidak hanya itu, SKCK juga memiliki peran krusial dalam urusan keimigrasian, seperti pengurusan visa atau izin tinggal di luar negeri. Bagi individu yang berencana mencalonkan diri sebagai pejabat negara, mendaftar menjadi anggota TNI/Polri, mengurus izin usaha, atau bahkan mendaftar kepemilikan senjata api, SKCK adalah dokumen yang wajib dilampirkan.
Tingkat Kewenangan Penerbitan SKCK
Penerbitan SKCK memiliki tingkat kewenangan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan lingkup dan tujuan penggunaannya. Pemohon perlu memahami perbedaan ini agar tidak salah dalam mengajukan permohonan dan memastikan SKCK yang didapatkan sesuai dengan keperluan.
Untuk keperluan lokal seperti melamar pekerjaan swasta atau pindah alamat, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek (Kepolisian Sektor). Namun, Polsek tidak berwenang menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS atau visa antar-negara. Tingkat Polres (Kepolisian Resor) memiliki kewenangan yang lebih luas, mencakup calon karyawan pemerintah, perusahaan vital, serta keperluan yang lebih besar dari lingkup Polsek.
Sementara itu, Polda (Kepolisian Daerah) berwenang menerbitkan SKCK untuk keperluan memperoleh paspor dan visa, mencalonkan diri sebagai notaris, melanjutkan studi, serta bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pencalonan pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, atau anggota legislatif), SKCK harus diajukan di tingkat Mabes Polri (Markas Besar Polri).
Syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK memerlukan kelengkapan dokumen sesuai dengan presumption pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Persyaratan yang lengkap akan mempercepat proses penerbitan SKCK, memastikan tidak ada kendala berarti.
Bagi WNI, beberapa dokumen utama yang dibutuhkan antara lain surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir, serta pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah. Mulai 1 Agustus 2024, bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif juga menjadi syarat wajib. Untuk WNA, diperlukan surat permohonan sponsor, fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, IMTA, dan STM, dengan pas foto berlatar kuning.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili dan kewenangan, membawa seluruh dokumen persyaratan, mengisi formulir, dan melakukan pengambilan sidik jari. Alternatifnya, proses online dapat dilakukan melalui situs skck.polri.go.id atau aplikasi Polri Super App (PRESISI) dengan registrasi akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran, kemudian mengambil SKCK fisik di kantor polisi.
Biaya dan Perpanjangan SKCK
Pemerintah telah menetapkan biaya resmi untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK, memastikan transparansi dan keseragaman dalam pelayanan publik. Pemahaman mengenai biaya ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan.
Biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri di tempat atau melalui pembayaran online, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA), biaya yang dikenakan adalah Rp60.000.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis namun SKCK masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan. Syarat perpanjangan meliputi SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun), fotokopi KTP/SIM, KK, Akta Kelahiran, pas foto terbaru, serta mengisi formulir perpanjangan. Biaya perpanjangan sama dengan biaya pembuatan baru.
.png)
6 months ago
3
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



