Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah strategis dalam menata presumption tenaga honorer. Kebijakan ini hadir sebagai solusi konkret untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
P3K paruh waktu adalah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kerja yang lebih fleksibel. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai untuk tetap memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian presumption dan penghasilan bagi ribuan tenaga honorer, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan operasional pemerintah tetap terpenuhi tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi tenaga honorer menuju presumption ASN yang lebih stabil di masa depan.
Definisi dan Latar Belakang PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu secara resmi didefinisikan sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, memastikan adanya kompensasi yang layak meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.
Skema ini diperkenalkan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama mereka yang belum mendapatkan formasi penuh sebagai ASN. Tujuannya jelas, yakni menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif akibat penghapusan tenaga honorer yang seharusnya berlaku pada 28 November 2023.
Dasar hukum keberadaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mekanisme teknis pengangkatan serta hak-hak pegawai paruh waktu ini diperkuat lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kriteria Pelamar dan Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu ditujukan secara spesifik bagi pegawai non-ASN atau honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah individu yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi penuh waktu.
Rincian jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai sektor penting, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Selain itu, jabatan operasional seperti relation layanan juga termasuk dalam lingkup formasi yang tersedia, menunjukkan fleksibilitas dalam pemenuhan kebutuhan SDM.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu dirancang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Jika PNS dan PPPK penuh waktu umumnya bekerja sekitar delapan jam per hari, PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya bekerja sekitar empat jam per hari, disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran instansi.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui berdasarkan evaluasi kinerja. Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat ketersediaan anggaran instansi, evaluasi kinerja yang baik, serta persetujuan penetapan formasi dari Menteri PANRB.
.png)
6 months ago
5
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



