Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Aksi Anarkis

6 months ago 5

Henry Indraguna

Profil Singkat

Gelar

Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H.

Posisi

Anggota Tim Ahli Wantimpres bidang hukum dan perundang-undangan

Waketum DPP BAPERA

Profesi

Pendiri firma hukum Henry Indraguna & Partners (HIP), menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis, negara tak boleh diam. 

Kehadiran aparat bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip “Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan menindak tegas aksi anarkis” memiliki dasar yang kuat dan berlapis, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga norma internasional yang telah diratifikasi.

Dasar Konstitusional

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Tribuners adalah level jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini