Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat kasus itu terjadi, Nadiem sedang menjabat menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Duduk Perkara Korupsi Jerat Nadiem
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo, menjelaskan duduk perkara pengadaan laptop yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Bermula pada Februari 2020 lalu. Saat itu, sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam programme Google O-Education.
"Dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujar Nurcahyo.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Nadiem Ajak Anak Buah Rapat via Zoom
Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop itu, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengajak anak buahnya yakni H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri untuk melakukan rapat tertutup via zoom.
"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.
Setelah melakukan pembicaraan 'rahasia' dengan sejumlah jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Produk Google Pernah Tak Ditanggapi Muhadjir Saat Jabat Mendikbud
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.
"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," katanya.
Selanjutnya tim teknis membuat kajian reappraisal teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," katanya.
Pasal yang Jerat Nadiem
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.
"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," katanya.
Selanjutnya tim teknis membuat kajian reappraisal teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," katanya.
.png)
6 months ago
5
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395852/original/059565400_1761719504-IMG_1230.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256737/original/089202700_1750249802-33283e84-b51c-45ad-88b7-d109fe5b77cd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448086/original/075231200_1765984744-Banner_Infografis_Fakta_IPO_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1445503/original/058978900_1482662656-20161225--Kemacetan-Mengular-Menuju-Ragunan-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776660/original/052966400_1417978317-Pohon-Tumbang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



