Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Lagi Besok

6 months ago 5

Liputan6.com, Jakarta- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 Agustus 2025.

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Kuasa Hukum Nadiem, Mohammad Ali membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Dia memastikan kliennya hadir menghadap penyidik Kejagung.

"Hadir, jam 09.00 WIB," tutur Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sendiri masih enggan mengulas jadwal pemeriksaan Nadiem Makariem.

“Besok datang saja, pagi,” kata Anang.

Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025. Sementara pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025.

4 Orang Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.

Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Menurutnya, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan full Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta portion laptop Chromebook.

“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan bundle Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini