Menhut Raja Juli Buka Suara Usai Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar Viral

6 months ago 7

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara soal foto beredar yang memperlihatkan dia tengah bermain domino bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang. Dalam foto itu ada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Raja Juli membantah mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya dan Kadir Karding.

"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," kata Raja Juli, Minggu (7/9/2025).

Dia mengaku baru mengetahui Azis Wellang setelah foto dirinya dan Kadir Karding bermain domino bersama dua orang lain viral di media sosial.

"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," jelasnya.

Mengaku Diajak Karding Main Domino

Raja Juli menjelaskan, sebelum foto itu diambil dia bertemu dengan Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Kadir Karding saat ini menjadi sekretaris jenderal KKSS.

Dia mengklaim hanya berdiskusi berdua selama dua jam di lokasi itu. Namun, keduanya tidak membahas kasus pembalakan liar.

Setelah diskusi, Raja Juli mengaku diajak bermain domino bersama Kadir Karding di ruang tamu yang sudah ramai akan tamu, beberapa sedang bermain domino, sebelum akhirnya pulang.

Dia menyatakan tidak mengenal kedua orang dalam foto yang beredar, di mana salah satunya Aziz Wellang yang pernah menjadi tersangka kasus pembalakan liar.

Dia memastikan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum sektor kehutanan.

"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," kata Raja Juli, dikutip dari Antara.

Aziz Wellang Jadi Tersangka Tahun Lalu

Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.

Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan measurement kayu sebesar kurang lebih 1.819 metre kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 2,72 miliar.

Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.

Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan presumption tersangkanya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini