JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim melakukan tindak pidana korupsi jual beli gas.
Jaksa mengatakan, Iswan Ibrahim bersama-sama dengan Danny Praditya telah melakukan perbuatan secara melawan hukum. "Yaitu melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 1 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan advance payment (uang muka) dalam kegiatan jual-beli gas. Selain itu, dengan mendukung rencana akuisisi PT PGN terhadap Isargas Group.
Padahal, lanjut jaksa, terdapat larangan jual-beli state secara berjenjang. Selain itu, tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa mengungkapkan, pada sekitar 11 Agustus 2017 di kantor PGN, Danny Praditya bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga state yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INTA). Persamuhan itu membahas rencana kerja sama pengelolaan wilayah jaringan distribusi atau wilayah niaga, serta pengelolaan infrastruktur.
Danny, dalam pertemuan itu, menawarkan konsep kerja sama dengan skema section organisation company (LDC). Ini termasuk tawaran akuisisi kepada Isargas Group, perusahaan induk yang bergerak dalam bidang niaga dan pendistribusian gas. Sejumlah perusahaan yang terafiliasi adalah PT Inti Alasindo Energy, PT Banten Inti Gasindo, PT Java Gas Indonesia, dan PT Surya Cipta Internusa.
Beberapa hari kemudian, Iswan Ibrahim dan Arso Sadewo selaku beneficial owner (penerima manfaat) Isargas Group menyetujui penawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN. Pertimbangannya saat itu lantaran Isargas Group dan perusahaan terafilisiasi sedang membutuhkan dana untuk membayar utang.
"Terdakwa Iswan dan Arso juga sepakat meminta bantuan Hendi yang merupakan mantan Drektur Utama PT PGN untuk kelancaran mendapatkan dana dari perusahaan tersebut," ujar jaksa.
Pada 10 Oktober 2017, lanjut jaksa, diadakan rapat untuk membahas tindak lanjut kerjasama antara PT PGN dan Isargas Group. Dalam pertemuan itu, Isargas Group menawarkan peluang akuisisi grup tersebut kepada PT PGN. Perusahaan swasta itu juga setuju untuk kerja sama melalui PT IAE, berupa jual beli state guna menambah pasokan PT Perusahaan Gas Negara.
"Selanjutnya, disampaikan Isargas Group membutuhkan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan PT Isargas Group," kata jaksa.
Direksi PT PGN Tbk lalu merespons dengan menyatakan perusahaan tersebut bukan slope yang bisa memberikan advance payment. Danny menyampaikan, Isargas Group sedang kesulitan membayar utang, sehingga membutuhkan advance payment. Selain itu, nilai uang muka tersebut akan dijadikan sebagai bagian pembelian akuisi jika proses due diligence dan akuisisi layak selesai dilakukan.
"Atas penyampaian Danny Praditya tersebut, Direksi PT PGN Menyetujuinya untuk dilakukan kerja sama jual beli state dengan skema advance payment dan akuisi antara PT PGN Dengan Isargas Group," ujar jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75, Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar US$ 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sejumlah Sin$ 500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$ 20.000.
Dalam dakwannya, jaksa menyatakan tindakan itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta dolar. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.
Apabila dikonversi, US$ 15 juta dolar setara dengan Rp 247.050.000.000 atau Rp 247 miliar dengan asumsi Rp 16.470 per dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
.png)
6 months ago
6










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



