Lokataru Bantah Tudingan Polisi soal Delpedro Menghasut Pendemo: Tuduhan Kejam, Playing Victim

6 months ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

Tim advokasi Lokataru Foundation membantah dan menilai tudingan terhadap Delpedro Marhaen itu tak berdasar.

"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil. Ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, playing victim," kata Asisten peneliti dari Lokataru, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Tuduhan Penghasutan Tak Ada Bukti

Tim advokasi menambahkan, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tak jelas arah dan buktinya. Narasi soal dugaan penghasutan yang dituduhkan kepolisian juga dinilai tidak utuh.

"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh," ujarnya.

Mereka yakin jika pun polisi mengklaim punya bukti, dipastikan hal itu tak kuat. Itu sebabnya, mereka ingin diperjelas siapa dan anak-anak usia berapa yang dihasut Delpedro.

“Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak di umur berapa, mana? Ditunjukkan dong? Sampai sejauh ini kita belum terinformasi, ya pasti soal postingan-postingan mengarahnya. Enggak punya bukti apa-apa. Postingannya itu," ujarnya menambahkan.

Penangkapan Langgar Prosedur

Fian menambahkan, penangkapan Delpedro juga cacat prosedur. Sebab sebelumnya, polisi tak pernah mengirim surat pemanggilan maupun pemeriksaan awal. Tiba-tiba saja, Delpedro ditangkap dan ditetapkan tersangka. Menurut mereka, cara-cara tersebut jelas melanggar hukum.

"Karena tadi dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja, di kantor kita, langsung penetapan tersangka," tandas dia.

Aktivitas Lokataru di Medsos Kampanye Pendidikan

Dalam kesempatan yang sama, tim advokasi memastikan selama ini aktivitas Lokataru di media sosial lebih bannyak soal kampanye pendidikan demokrasi, bukan ajakan makar. Mereka sangat meyakini organisasi masyarakat sipil pasti akan melakukan pendidikan demokrasi HAM.

"Dalam langkah kerja Lokataru Foundation itu sebagai penyambung lidah rakyat saja. Apa yang disuarakan masyarakat terkait keadilan dan segala macam, ya disambung aja. Tidak ada suruhan jarah dalam koridor kerja koalisi masyarakat sipil mana pun," ujarnya.

Fian berharap polisi melakukan introspeksi diri bukan malah melempar kesalahan pada pihak-pihak yang melakukan peran-peran pengawasan publik, melakukan pendidikan demokrasi serta mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia.

Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan yang dilakukan terhadap Delpedro sudah sesuai prosedur.

"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata dia di Polda Metro Jaya, hari ini.

Dia mengatakan, Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis. Penyelidikan hal tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.

"Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucap dia.

Dalam kasus ini, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini