- Minta hakim bebaskan Edward Corne dari dakwaan
- Klaim tender kilang BMM sudah sesuai prosedur
- Minta hakim terima keberatan Edward Corne
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Edward Corne, Kresna Hutahuruk, menilai dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023, tidak jelas dan tidak cermat.
Adapun hal itu disampaikannya dalam materi eksepsi kliennya pada perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
"Sangat jelas bagi kami adalah, tim JPU dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tuduhan itu khususnya terkait dugaan adanya pemberian perlakuan istimewa," kata Kresna dalam sidang.
Lanjutnya, tim JPU dalam surat dakwaan telah mengakui bahwa proses tender pengadaan produk kilang BBM berbeda dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
"Sebagaimana bahwa dalam pengadaan kilang BBM, PT PPN selalu mengundang para penyedia terdaftar dalam mitra atau demut untuk menawarkan harga dan measurement BBM sesuai kemampuannya sehingga dalam pengadaan untuk satu periode, pemenangnya tidak hanya satu perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid
Dikatakannya, PT PPN juga menerima seluruh penawaran terbaik sampai tercapai measurement yang dibutuhkan, dengan harga terbaik serta mengacu pada harga perkiraan sendiri atau HPS.
"Terdakwa dan tim pengadaan atau tim lelang memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta lelang dengan strategi komunikasi. Serta negosiasi untuk menurunkan harga penawaran seluruh peserta agar PT PPN mendapatkan harga yang serendah-rendahnya," jelasnya.
Atas hal itu kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan dalam perkara a quo batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Baca juga: Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS
"Sehingga kami, tim advokat terdakwa atas nama Edward Corne, dengan ini memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim untuk memberikan putusan menerima keberatan dari terdakwa Edward Corne. Menyatakan surat dakwan tim JPU sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Kresna.
"Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Edward Corne, tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa dari tahanan rumah, tahanan negara," ucapnya.
Peran Tersangka
Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai 5,7 juta dolar AS dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Rinciannya sebagai berikut:
- Keuntungan yang diterima BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS
- Keuntungan yang diterima BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS
- Keuntungan yang diterima Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS
Perbuatan para terdakwa melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil menang tender BBM RON 90 dan RON 92.
Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Dalam kasus tersebut Edward Corne diduga menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte Ltd.
.png)
5 months ago
3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



