TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis tersangka penghasutan akan mengajukan permohonan praperadilan. Empat aktivis ini dituding melakukan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
“Segera, tapi masih kami pertimbangkan,” ujar perwakilan tim advokasi, Maruf Bajammal, saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Maruf mengatakan permohonan praperadilan itu masih dalam tahap pembahasan interior di timnya. Sehingga, dia belum dapat memastikan kapan permohonan itu akan diajukan. "Kami di tim sedang secara intensif membahasnya," kata dia.
TAUD menilai banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh kepolisian, mulai dari penangkapan sampai dengan penahanan. Menurut mereka, praperadilan menjadi satu-satunya langkah hukum untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka tindak pidana penghasutan saat demonstrasi. Polisi menemukan mereka terhubung dengan sejumlah akun di media sosial yang mengunggah ajakan untuk berdemonstrasi dan rusuh pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Keenam tersangka adalah Delpedro, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan pegiat media sosial Khariq Anhar, staf Lokataru bernama Muzaffar Salim, serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut dan unggahan-unggahan lainnya sebagai hasutan. “Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan aksi dan akan dilindungi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, polisi juga menemukan tata cara pembuatan bom Molotov yang disebar lewat grup-grup WhatsApp. Tata cara pembuatan bom Molotov tersebut terkait dengan tersangka berinisial RAP.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
.png)
6 months ago
6










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



