KUASA Hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan Laras (26 tahun) di Rutan Bareskrim usai menetapkan dia sebagai tersangka provokasi dalam gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada pekan terakhir Agustus 2025.
Ditemui usai memberikan berkas pengajuan, Gafur mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak setiap masyarakat. “Dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya,” kata Gafur kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Polri menyebut Laras Faizati menghasut demonstran untuk membakar Gedung Bareskrim Polri melalui unggahan story di akun Instagram @larasfaizati. “Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan Laras Faizati sebagai pemilik akun media sosial Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya demonstrasi besar di Jakarta.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.
Selain dituduh melakukan provokasi, Laras Faizati juga dituduh tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas perbuatannya, Laras Faizati Khairunnisa disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ujar Himawan.
Gafur menjelaskan story Instagram Laras adalah bentuk kritik atas penanganan Polri terhadap peserta demonstran. Salah satunya adalah peristiwa dilindasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Ia bahkan memastikan, Laras bukan termasuk dalam barisan demonstran yang turun ke jalan. “Tidak ikut demo, tidak ikut geruduk kantor DPR, tidak ikut geruduk kantor Bareskrim Polri, tidak ikut geruduk kantor-kantor pemerintah,” tuturnya.
Gafur berujar, pada saat pengajuan berkas, pihak polisi menunjukkan keterbukaan. Ia juga menyampaikan bahwa Laras bersedia mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” katanya.
.png)
6 months ago
5










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



