KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

5 months ago 2

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada hari ini, Rabu (1/10/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli state antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Nama Hendi Prio Santoso  telah disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK di persidangan. 

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, Hendi disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya, yakni sebesar 500.000 dolar Singapura.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009 sampai dengan 2017," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Pernah diperiksa

Hendi juga pernah diperiksa KPK pada Senin (4/8/2025) lalu.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya seputar proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas serta kondisi keuangan PT IAE dan Isargas Group pada tahun 2017.

Kasus korupsi ini telah menjerat dua orang sebagai tersangka yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. 

Keduanya kini telah ditahan dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 1 September 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp247 miliar (asumsi kurs Rp16.470 per dolar AS).

Kerugian tersebut timbul dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diinisiasi oleh Danny Praditya pada 2017 kepada PT IAE. 

Dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utang-utang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain.

Jaksa KPK memerinci aliran dana haram tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yaitu:

1. Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) sebesar 3.581.348,75 dolar AS

Read Entire Article









close
Banner iklan disini