KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

6 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan korupsi dugaan korupsi kuota haji tak ada kaitannya dengan organisasi keagamaan manapun.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sejak pintu penyidikan dibuka, tak ada satu pun jejak yang menuding institusi atau organisasi masyarakat tertentu. Semua proses hukum murni mengarah pada pihak-pihak secara pribadi yang dianggap bertanggung jawab atas kisruh kuota tambahan haji 2023–2024.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan, penyidik konsen mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ucap Budi.

Tak Berhubungan dengan PBNU

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tidak berhubungan langsung dengan organisasi masyarakat, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyikapi beberapa anggota PBNU diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

Menurut Asep, pemanggilan saksi maupun pihak yang diperiksa oleh KPK semata-mata dilakukan atas kapasitas pribadi, bukan sebagai representasi organisasi keagamaan.

“Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang. Misalkan saudara A. Itu yang kita panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9/2025).

Beberapa nama yang telah dipanggil KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Asep tidak memungkiri, individu yang dipanggil memiliki latar belakang ganda, sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus menjadi anggota atau pengurus organisasi keagamaan. Namun, ia menekankan pemanggilan saksi lebih pada kapasitas pribdi, bukan mengatasnamakan organisasi.

“Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di Kementerian Agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan. Di samping menjadi pegawai di Kementerian Agama, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” ucap Asep.

Asep menegaskan, dugaan korupsi kuota haji berkaitan dengan hubungan antara Kementerian Agama, jamaah haji, serta pihak question yang mengoordinasi pemberangkatan pada tahun 2024. Ia memastikan, isu ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan lembaga atau organisasi keagamaan.

“Yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat. Di tengah-tengahnya ya ada travel, ada question yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024,” jelasnya.

Asep juga menanggapi isu yang berkembang bahwa adanya individu dari organisasi tertentu dipanggil KPK, tidak serta merta organisasi tersebut terseret kasus.

“Jadi yang kita panggil adalah personnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan," ujarnya.

Gandeng PPATK

Dalam menelusuri aliran uang terkait kuota haji tambahan ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi dan pemanfaatan kuota tambahan tersebut.

KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak question Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini