MENTERI Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada slope yang menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49, harus ada turunannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025. Jadi, sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes Merah Putih melakukan pinjaman ke Himbara,” ujar Zulhas seusai rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan PMK Nomor 63 Tahun 2025 merupakan turunan dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui PMK ini, pemerintah mengalokasikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk dipakai sebagai plafon pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 itu mengalokasikan SAL pemerintah untuk dapat dipakai untuk pinjaman ini,” kata Suahasil.
SAL tersebut, kata Suahasil, akan ditaruh di empat slope milik negara. Mulai dari BRI, BNI, Mandiri, hingga BSI.
“Tentu kami sekarang mengundang dan kami akan proaktif bekerja dengan para koperasi supaya koperasi bisa menunjukkan kebutuhan-kebutuhannya dan mengajukan kepada perbankan kita,” tuturnya.
Zulhas mengatakan, pemerintah bekerja prinsip kehati-hatian dalam Kopdes Merah Putih ini. Mulai dari aturan, ketentuan, hingga cara kerjanya, ujar dia, berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
Ia kembali menegaskan bahwa plafon ini bersifat pinjaman, bukan diberikan secara cuma-cuma bagi Kopdes Merah Putih. “Saya tegaskan kembali kami tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak, tetapi ini plafon pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya tadi itu,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes Merah Putih sudah rampung. Kemenkop menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa segera terbit, sehingga Kopdes Merah Putih dapat mengakses pembiayaan ke Himbara.
"Kami akan segera keluarkan juklak dan juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Kopdes Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui keterangan tertulis pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ferry mengatakan, harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan koperasi didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes. Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Ia menjelaskan, keberadaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, katanya, sekaligus menjawab masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perbankan terkait dengan kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI DPR, ada rekomendasi masing-masing slope Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kami juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Himbara,” ujar Ferry.
Apabila kedua petunjuk tersebut sudah terbit, kata dia, sekitar 7.000 dari 16 ribu Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke slope negara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes yang telah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang kami lakukan,” ujar Ferry.
.png)
6 months ago
4










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



