Kompol Kosmas Dipecat, Brimob Duduk Samping Sopir Mobil Rantis Pelindas Affan Kurniawan

6 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai melangsungkan sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae, anggota yang duduk di samping sopir saat mobil rantis yang dinaikinya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. 

Hasilnya, anggota tersebut dipecat dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo menyatakan, sanksi etika terhadap Kompol Kosmas yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.

Kompol Kosmas K Gae sendiri menjalani sidang etik dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sanksi maksimal yang dikenakan padanya memang pemecatan. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini