TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ditunda.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengungkap sejumlah catatan terkait RUU KKS.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan pembahasan RUU KKS ditunda hingga dilakukan kajian dan pelibatan publik yang transparan, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.
Kedua, Komnas HAM meminta substansi RUU KKS direvisi agar selaras dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
"Ketiga, menghapus kewenangan militer dalam ranah sipil, khususnya penyidikan tindak pidana siber," kata Anis saat dalam keterangan resmi Komnas HAM RI pada Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Menkum Sebut Kewenangan Penyidik TNI dalam RUU KKS Hanya Menangani Tindak Pidana Siber Anggota TNI
Keempat, lanjut dia, menambahkan mekanisme pengawasan independen dan yudisial untuk menjamin akuntabilitas kebijakan digital.
Kelima, Komnas HAM juga meminta agar dilakukan harmonisasi RUU KKS dengan UU HAM, UU PDT, UU ITE, UU KIP, dan UU TNI.
Keenam, menerapkan prinsip yang menempatkan keamanan integer sebagai bagian dari perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara.
"Komnas HAM menegaskan bahwa pembangunan sistem keamanan siber nasional harus berpijak pada prinsip keamanan berbasis hak asasi manusia," kata Anis.
Komnas HAM, kata dia, telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli dan pelibatan publik dalam memberi masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.
Baca juga: Ada Penyidik TNI dalam RUU KKS: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Komnas HAM menilai proses pembentukan RUU KKS belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
RUU KKS dinilai belum melalui mekanisme konsultasi dengan pemangku kepentingan utama seperti masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga independen negara.
Padahal, kata dia, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses legislasi.
"Komnas HAM mencatat bahwa naskah akademik dan rancangan undang-undang ini yang beredar secara terbatas, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," ungkap dia.
Kedua, kata Anis, substansi RUU KKS berisiko mengabaikan hak asasi manusia.
.png)
5 months ago
3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-dan-anak-ilustrasi-ayah-dan-putri-asdfv.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENISTAAN-AL-AQSA-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-putusan-MK-Mahkamah-Konstitusi-uji-materi-UU-Polri-aktif-Polri-pada-jabatan-sipil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seminar-Dewan-Pengurus-Nasional-DPN-Gerbang-Tani.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oreshnik-kajs.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aborsi-ilegal-skd.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iko-Uwais-1-30092025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EMAS-PERDANA-Pelari-jarak-jauh-Indonesia-Robi-Syanturi.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



