Komisi II: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Keberlanjutan Pembangunan dalam APBN 2026

5 months ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional di tengah dinamika kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ia menyoroti adanya penurunan pada pos Transfer Keuangan Daerah (TKD), meskipun secara keseluruhan belanja negara untuk pembangunan di daerah mengalami peningkatan.

Menurut Azis, kebijakan ini tidak dapat dilihat semata dari sisi nominal, melainkan harus dipahami dalam konteks perubahan arah kebijakan pembangunan. Saat ini, banyak programme kementerian dan lembaga dirancang langsung menyasar ke daerah melalui mekanisme sektoral. Dengan demikian, efektivitas pembangunan daerah tidak lagi bergantung pada besaran transportation fiskal, tetapi pada sinergi antara kebijakan pusat dan kebutuhan nyata di lapangan.

“Pembangunan daerah tidak boleh hanya bergantung pada besaran transportation fiskal. Sinergi lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi kebutuhan struktural agar pembangunan berjalan efektif dan merata,” ujar Azis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/10).

Azis juga menekankan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai fasilitator utama dalam menyatukan arah pembangunan pusat dan daerah. Menurutnya, Kemendagri harus mampu menjembatani komunikasi antara kementerian teknis dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan serta memastikan setiap programme nasional memiliki relevansi terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengurangan TKD oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sejatinya bertujuan untuk mengefisienkan distribusi anggaran. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Tanpa perencanaan dan koordinasi matang, pemangkasan TKD bisa menghambat kemampuan daerah dalam membayar gaji ASN, tunjangan P3K, dan layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan,” tegasnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini