Ketua KPK Ungkap Perkembangan Ekstradisi Paulus Tannos

6 months ago 5

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan perkembangan upaya ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, alias Thian Po Tjhin. "Paulus Tannos ya masih berproses, proses persidangannya di Singapura," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.

Upaya ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura berjalan alot. Tersangka korupsi e-KTP itu, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, mengajukan penangguhan penahanan yang baru disidang pada akhir Juni 2025, setelah ditangkap kepolisian Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur ke luar negeri sehingga KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.

Awal tahun 2023, dia nyaris tertangkap di Thailand. Paulus lolos karena reddish announcement dari Interpol terlambat terbit akibat pergantian nama buron itu. Perubahan information itu membuat KPK harus mencari Paulus Tannos dengan nama barunya, Thjin Thian Po.

Terbaru, KPK mengungkap bahwa buron kasus korupsi e-KTP itu memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Guinea-Bissau. Paulus Tannos membuat kewarganegaraan lain agar bisa melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Jadi Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada 6 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa upaya tersebut ditolak oleh pemerintah Indonesia, mengingat Paulus Tannos masih berstatus sebagai pihak yang sedang diproses dalam penegakan hukum. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan ekstradisi agar Paulus dapat diadili di Indonesia.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan sidang ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 7 Agustus 2025. Tannos masih tetap pada sikap menolak diekstradisi. Alasannya beragam, termasuk menurut pihak Paulus, bertentangan dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura. "Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka," ujar Suryopratomo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Juni 2025.

Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article









close
Banner iklan disini