Kesal Jawaban Ahli UU ITE, Nikita Mirzani Tak Kuasa Menangis di Ruang Sidang

6 months ago 5

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangisannya di ruang sidang dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Dalam persidangan, Anindito selaku ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangannya. 

Namun, keterangan Anindito justru membuat Nikita emosional hingga meneteskan aerial mata. 

Ia menilai banyak jawaban ahli yang tidak jelas karena hanya berulang kali menyebut tidak tahu dan tidak mengerti.

"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda?" kata Nikita dengan nada kesal hingga terbawa emosi di ruang sidang.

Beberapa kali Nikita mengusap matanya karena kesal dengan pernyataan ahli yang dinilainya tidak bisa menjawab.

Melihat perdebatan memanas, Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menengahi dengan meminta pertanyaan difokuskan dan jawaban ahli sesuai kapasitas keilmuannya.

Dalam kesaksiannya, Anindito menjelaskan Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, yang disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Penjelasan itu kembali dipertanyakan Nikita. Ia menyinggung soal unggahan ulang (repost) konten orang lain.

Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa Simpulkan Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys, Ini Pembelaannya sebagai Terdakwa

"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.

Anindito menegaskan, unsur pasal tersebut tetap terpenuhi apabila distribusi informasi dilakukan dengan disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.

"Saya sudah tuangkan di BAP, yang dipertanyakan apakah memenuhi unsur 27B ayat 2. Sudah saya jawab, memenuhi," ujar Anindito.

Tak berhenti di situ, Nikita juga menyinggung soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM. 

Menurutnya, kritik seperti itu tidak bisa serta-merta dianggap pencemaran nama baik.

"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sementara followers Reza (Gladys) 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," jelas Nikita.

Menanggapi hal itu, Anindito menyebut sebaiknya dugaan pelanggaran izin produk dilaporkan kepada otoritas berwenang.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini