Kelanjutan Kasus Komplotan Judi Online Bobol Situs, 3 Admin Website Judol Internasional Ditangkap saat Subuh

7 months ago 6

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengelola admin situs judi online di Jakarta Utara, 20 Agustus 2025. Mereka adalah bagian dari jaringan besar judol Internasional yang beroperasi lewat sejumlah website populer.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan, pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025 lalu. 

“Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR,” jelas Rizki kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Sangat disayangkan, alih-alih untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan social yang digelontorkan pemerintah justru diduga berakhir untuk permainan aplikasi judi online. Hal ini ditemukan oleh PPATK, dimana ratusan ribu penerima bansos yang mengha...

Admin Hingga Marketing Judi Online

Tiga orang yang ditangkap berinisial AF, BI, dan MR. Mereka diringkus di kawasan Jakarta Utara, sekitar pukul 04.00 WIB. Para tersangka berperan sebagai admin customer service atau CS, leader operator dan CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Website tersebut melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia. 

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Kasus Komplotan Judol di Yogyakarta

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY meringkus lima orang komplotan pemain dan pembobol situs judi online. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menegaskan tidak ada keterlibatan bandar judi online dalam pengungkapan kasus lima pemain judol di Banguntapan, Bantul, pada Juli lalu. Laporan murni disampaikan masyarakat.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/2025). 

Menurutnya sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan karena suatu hal. Namun jika pelapor berani untuk membuka diri terkait dengan peristiwa ini maka lain bedanya.

Tidak Ada Titipan Bandar

Terkait dengan tuduhan dan dugaan negatif dari masyarakat terkait pengungkapan kasus Judol yang dirilis pada Senin, AKBP Slamet menyebut hal itu wajar karena semua masih multitafsir. Baginya apa yang disampaikan masyarakat adalah koreksi atas kinerja polisi dan itu boleh-boleh saja. 

"Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. 

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Raup Rp 50 Juta per Bulan

Tersangka berinisial RDS, EN dan DA berasal dari Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai bos bagi keempat orang lainnya yang menyediakan perangkat kerja berupa empat computer, data personel untuk membuat akun, dan sarana kerja lainnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.

Komplotan ini setiap harinya menggunakan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah. Untuk setiap akun, RSD memberikan modal sebesar Rp50 ribu.

"Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS," papar AKBP Slamet.

Beroperasi sejak November 2024, komplotan yang ini setiap bulannya berhasil meraih keuntungan dari permainan Judol hingga Rp 50 juta. Oleh RDS, setiap orang kemudian mendapatkan gaji bulanan Rp1,5 juta.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini