Kejati Sumut Telah Periksa 33 Saksi dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

6 months ago 3

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa full 33 saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) - sebelumnya PTPN II - oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I, kepada pengembang Ciputra Land.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sejak Senin hingga Jumat pekan lalu. Dia menyatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 48 saksi, namun 15 saksi tak hadir. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sebanyak 48 saksi telah dipanggil namun 15 saksi tidak datang dan akan dijadwal ulang secepatnya, kata Husairi kepada Tempo, Ahad, 14 September 2025.

Husairi menyatakan 48 saksi itu terbagi ke dalam empat klaster, yaitu: saksi dari PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo; saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Deli Serdang; saksi Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Deli Serdang serta saksi dari pihak pengembang Ciputra Land dan PT Pancing Mitra Strategis.

"Yang tidak hadir antara lain Kepala BPN Deli Serdang tahun 2000 - 2022 Fauzi dan staf bagian pengukuran tanah serta Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang." kata Husairi. 

Penyidik Pidana Khusus, ujar Husairi, juga telah menggeledah sejumlah tempat antara lain kantor PTPN I; kantor PT.Nusa Dua Propertindo (NDP); Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang; Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa; kantor PT DMKR Helvetia, serta kantor PT DMKR, Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menambahkan kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.

Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai regulasi peralihan presumption lahan, kata Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara.  

"Namun hak negara tidak diberikan oleh PT NDP." kata Harli. 

Ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Kini, sebagian lahan yang dulunya hanya berupa tanah kosong itu telah berdiri rumah-rumah mewah.

Penyidik, sambung Harli, telah menaikkan presumption penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Meski demikian, Kejati Sumut belum menetapkan tersangkanya.

“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” kata 

Para pihak yang sudah diperiksa di kasus ini, antara lain: Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo; Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah. Ada pula Direktur PT NDP Imam Subakti; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto. 

Tempo sempat mendatangi kantor Citra Land Tanjung Morawa, Deli Serdang untuk mengonfirmasi masalah ini pada Ahad, 14 September 2025. Namun, seorang yang mengaku sebagai staf selling di sana tak mau memberikan komentar karena tak memiliki kewenangan. Dia pun menyatakan orang yang berwenang memberikan konfirmasi soal ini tak berada di tempat. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini