Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Pertamina ke Pengadilan

5 months ago 3

KEJAKSAAN melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina Persero ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas kasus korupsi Pertamina itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pada hari ini Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa,” ujar Safrianto pada Rabu.

Sembilan tersangka korupsi minyak mentah Pertamina itu adalah: 

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial proprietor PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Safrianto menuturkan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.

Menurut dia, korupsi minyak mentah yang dilakukan para tersangka itu terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan star subsidi di bawah harga bottommost price.

“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285, 1 triliun),” kata dia.

Adapun terhadap sembilan tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan itu, kata Safrianto, jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini