Kasus Penjarahan Rumah Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

6 months ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara melimpahkan pengungkapan kasus penjarahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya (PMJ).

"Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi di Jakarta, Selasa (2/9/2025)

Menurut dia, kuasa hukum Ahmad Sahroni sebelumnya telah melaporkan kasus penjarahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 1 September 2025. 

"Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang dengan presumption sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus melakukan penyelidikan," katanya.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.

Aksi unjuk rasa di kompleks DPR Senayan diwarnai kericuhan. Massa dihalau aparat dengan tembakan gaś aerial mata. Demo dipicu isu terkait tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi sulit masyarakat.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini