Jamwas Sanksi Dua Jaksa yang Terseret Perkara Penilapan Barang Bukti

5 months ago 2

JAKSA Agung Muda Bidang Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan pendahulunya, Iwan Ginting. “Sudah,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa, 30 September 2025.

Rudi tak menjelaskan sanksi apa yang dijatuhkan kepada kedua jaksa itu. Namun, dua pekan lalu Hendri Antoro sudah dicopot dari jabatannya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hendri Antoro dan Iwan Ginting terseret kasus dugaan penerimaan duit dari penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya. Dalam kasus ini Azam telah dijatuhi hukuman pidana berupa 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis di pengadilan tingkat pertama yang memvonisnya 7 tahun penjara.

Nama Hendri Antoro dan Iwan Ginting muncul dalam surat dakwaan Azam. Dari full barang bukti senilai  Rp 11,7 miliar yang ditilap Azam dari terpidana Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, sebagian diberikan kepada Hendri Antoro dan Iwan Ginting. 

Rinciannya Rp 500 juta diberikan kepada Hendri Antoro yang dititipkan melalui Plh. Kasi Pidum atau Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. Kemudian Rp 500 juta diberikan ke Iwan Ginting pada 25 Desember 2025 di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto. Lalu Rp 300 juta diberikan kepada saksi Dody Gazali. 

Masih berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang ditilap juga dibagikan kepada Sunarto sebesar Rp 450 juta. Lalu kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam senilai Rp 300 juta, kepada Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat Baroto sebesar Rp 200 juta dan kepada seorang staf Rp 150 juta. 

Sebagian besar uangnya, senilai Rp 8 miliar, diberikan kepada istri Azam, Tiara Andini . Lalu kepada kakak Azam sebesar Rp 200 juta dan seorang staf yang tidak disebutkan namanya sebesar Rp 150 juta. “Rp 1.100.000.000  (satu miliar seratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” bunyi dakwaan tersebut. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini