KEJAKSAAN Agung mendalami adanya nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam catatan pemberian duit milik tersangka korupsi M. Akhirun Piliang. Nama Idianto tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group itu bersama sejumlah jaksa lain.
“Itu juga kami tanyakan, tapi para pihak punya hak mungkir. Kan ada asas praduga tak bersalah,” kata Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Rudi Margono saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 2 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Akhirun merupakan tersangka korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengembangannya, seorang saksi menyampaikan ada dugaan keterlibatan jaksa.
Jamwas menindaklanjuti informasi itu dengan memeriksa Idianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon pada Kamis, 7 Agustus di gedung Kejaksaan Agung. Di waktu bersamaan KPK juga memeriksa ketiganya.
Dua aparat hukum yang mengetahui kasus tersebut membenarkan ada aliran duit dari Akhirun ke Idianto. Salah satu sumber mengungkap nama Idianto, Muhammad Iqbal, dan Gomgoman Simbolon ditemukan di catatan Akhirun. Duit senilai Rp 2 miliar itu disebut sebagai uang pengaman.
Saat ini Idianto berkantor di Kejaksaan Agung. Ia menduduki posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung sejak Juli 2025.
Dalam kasus korupsi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menjelakan dua perusahaan swasta, yakni PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora memenangkan tender dengan cara menyuap sejumlah pejabat. Dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar agar memenangkan lelang proyek senilai full Rp 231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah. Keduanya memang tercatat sebagai pemenang tender.
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi dugaan adanya aliran duit ke Idianto ke nomor pribadinya baik melalui pesan atau sambungan telepon. Tempo menguhubingya pada 14 dan 22 Agustus 2025. Pesan yang dikirim centang dua abu-abu. Artinya pesan terkirim. Namun, saat Tempo kembali menghubunginya kembali hari ini, nomornya sedang tidak aktif.
.png)
6 months ago
5










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



