BADAN Gizi Nasional resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Dalam aturan itu BGN menegaskan, dana insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan distribusi makanan sehat di sekolah akan dibebankan pada biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing sekolah penerima manfaat.
Surat edaran yang diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025 itu menyebut, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tambahan tugas guru dalam mengawal programme MBG. “Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” seperti tertulis dalam SE tersebut, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam ketentuan itu, kepala sekolah wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab atau PIC programme MBG. Penugasan diutamakan bagi guru bantu atau honorer, dengan sistem rotasi per hari. Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu sesuai jadwal yang ditentukan. Insentif ini dibayarkan setiap 10 hari melalui SPPG sekolah terkait.
SE itu juga menegaskan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana insentif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, SPPG menjadi pihak yang memikul tanggung jawab penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran insentif bagi guru pelaksana MBG di sekolah.
BGN menyatakan, kebijakan ini penting karena guru memiliki peran strategis dalam keberhasilan programme makan bergizi. Selain memastikan distribusi makanan berjalan lancar, guru juga diharapkan menanamkan pemahaman kepada siswa mengenai pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.
.png)
5 months ago
3










/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



