Indonesia Dibayangi Darurat Militer, Ini Dampaknya di Berbagai Negara

6 months ago 5

Demonstrasi meluas di berbagai kota Indonesia sejak Kamis, 25 Agustus 2025 diawarnai kekerasan aparat dan kematian sedikitnya 10 orang. Tak hanya itu, narasi darurat militer pun muncul.

Aksi massa berawal dari penolakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tengah kondisi ekonomi sulit. Amarah publik semakin memuncak setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam sepekan, demonstrasi berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah halte, gerbang tol, hingga kantor kepolisian di Jakarta rusak. Rumah milik politikus dan pejabat dijarah. Di beberapa daerah, bentrokan menyebabkan korban jiwa.

Munculnya Narasi Darurat Militer

Seiring meningkatnya eskalasi, istilah darurat militer ramai diperbincangkan. Sejak Ahad, 31 Agustus 2025, frasa itu menjadi trending di X. Banyak akun menyerukan agar demonstrasi dihentikan demi mencegah pemerintah menetapkan presumption darurat militer.

Narasi ini muncul setelah rentetan penjarahan rumah pejabat, pembakaran kantor pemerintahan, hingga perusakan fasilitas umum. Spekulasi berkembang bahwa pemerintah bisa saja menempuh opsi ekstrem untuk mengendalikan keadaan.

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan tidak ada skenario menuju darurat militer. Ia membantah anggapan bahwa militer sengaja membiarkan kerusuhan.

“Apa kemampuan TNI untuk mencipta kondisi. Saya kira enggak cukup. Kami di belakang terus, yang di depan Polri,” kata Tandyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Menurut Tandyo, TNI hanya turun membantu sesuai permintaan. “Kami memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto baru meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani demonstrasi meluas pada 30 Agustus.

Apa Arti Darurat Militer?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan darurat militer sebagai kondisi darurat di suatu wilayah yang sepenuhnya dikendalikan militer. Dalam situasi itu, militer menjadi pemimpin tertinggi dan penanggung jawab pemerintahan sementara.

Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 ayat (1) menyebut presiden atau panglima tertinggi angkatan perang berwenang menetapkan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Alasan penetapan antara lain kerusuhan, pemberontakan, bencana besar, ancaman perang, hingga kondisi yang mengancam kelangsungan negara.

Di tingkat daerah, pelaksanaannya dipimpin komandan militer setingkat resimen, dibantu kepala daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Status ini memberi kewenangan membatasi sejumlah hak dasar: kebebasan berkumpul, pengawasan media, hingga distribusi barang.

Menurut Robert Lansing Institute, penerapan darurat militer berpotensi membawa dampak besar. Pertama, konsolidasi kekuasaan. Kepala negara dapat memperkuat otoritas, meski berisiko memicu kritik masyarakat dan kecaman internasional.

Kedua, meningkatnya protes. Status darurat sering kali justru memunculkan gelombang demonstrasi baru yang melemahkan legitimasi pemerintah. Ketiga, oposisi mendapat peluang. Perbedaan pandangan publik dapat dimanfaatkan untuk melemahkan otoritas presiden, bahkan mendorong pemakzulan.

Keempat, stabilitas domestik terganggu. Negara lebih rentan menghadapi provokasi eksternal dan diplomasi melemah. Kelima, ketidakpastian ekonomi. Perdagangan terhambat, minat capitalist turun, pengangguran bertambah, hingga kriminalitas meningkat.

Catatan di Indonesia dan Negara Lain

Indonesia memiliki sejarah darurat militer di beberapa wilayah. Presiden BJ Habibie menetapkan darurat militer di Timor Timur pada 7 September 1999 lewat Keputusan Presiden Nomor 107. Namun, presumption ini hanya berlaku singkat dan dicabut pada 23 September 1999.

Pada 19 Mei 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2003 tentang darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut pemisahan diri dari Indonesia.

Menurut laporan NDTV, Thailand pada Jumat petang, 25 Juli 2025, mengumumkan darurat militer di delapan provinsi perbatasan dengan Kamboja. Keputusan ini diumumkan Komando Pertahanan Perbatasan Thailand di Provinsi Chanthaburi dan Trat, menyusul bentrokan antara pasukan kedua negara di wilayah sengketa. 

Pernyataan komando menyebut darurat militer berlaku segera setelah Kamboja menggunakan kekuatan militer untuk menginvasi Thailand di sepanjang perbatasan. Bentrokan yang awalnya berupa baku tembak pasukan darat meningkat menjadi serangan artileri.

Myanmar, di sisi lain juga baru mencabut presumption darurat militer pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah berlangsung 4,5 tahun. Dilansir dari NBC News, presumption itu pertama kali diberlakukan pada 1 Februari 2021, ketika militer menggulingkan pemerintahan sipil terpilih dan menangkap Aung San Suu Kyi serta Presiden Win Myint. 

Wakil Presiden Myint Swe saat itu secara sepihak mengumumkan keadaan darurat dan menyerahkan kekuasaan kepada Panglima Militer Min Aung Hlaing. Junta militer kemudian membubarkan pemerintahan sipil, memicu protes nasional besar-besaran yang dibalas dengan kekerasan.

Dilansir dari Anadolu, Ukraina juga berada dalam keadaan darurat militer sejak invasi besar Rusia pada 24 Februari 2022. Presiden Volodymyr Zelensky menetapkan presumption itu untuk memungkinkan mobilisasi militer penuh, menunda pemilu, dan memberlakukan pembatasan demi mendukung pertahanan negara. Darurat militer di Ukraina terus diperpanjang, termasuk hingga saat ini.

Korea Selatan juga sempat mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Dikutip dari Al Jazeera, Presiden Yoon Suk Yeol menyatakan kebijakan itu bertujuan melindungi konstitusi dari kekuatan pro Korea Utara.

Dalam pidato yang disiarkan secara nasional tanpa pemberitahuan pada pukul 22.30 waktu setempat, Yoon mengatakan darurat militer akan membantu pembangunan dan melindungi negara dari. kehancuran nasional.

Militer lalu menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An Su untuk memimpin komando darurat. Namun, keputusan ini justru memicu protes publik dan kecaman luas dari oposisi di parlemen. Hanya beberapa jam setelah pengumuman, kebijakan tersebut dicabut. 

Pada 14 Desember 2024, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya. Setelah pemakzulan itu, Korea Selatan menggelar pemilihan umum untuk memilih presiden baru. Dari hasil pemilu tersebut, Lee Jae Myung terpilih dan kemudian dilantik sebagai presiden dalam upacara pengambilan sumpah di Majelis Nasional, Seoul, pada Rabu pagi, 4 Juni.

Ervana Trikarinaputri dan Michelle Gabriella berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Darurat Militer dari Masa ke Masa

Read Entire Article









close
Banner iklan disini