Immanuel Ebenezer Akhirnya Akui Salah di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

6 months ago 6

Liputan6.com, Jakarta- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akhirnya mengakui bersalah dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Saya mengakui kesalahan saya," ujar Noel sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dilansir Antara, Noel menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia siap mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya pada 22 Agustus 2025, Noel membantah terlibat pemerasan perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

"Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan, dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," klaim dia.

Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Terima Suap Rp 3 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel menerima uang suap Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Budi.

Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir full uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar.

Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

Peran Immanuel Ebenezer

Budi membeberkan peran Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dia mengatakan, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi.

Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.

"Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.

Adapun modus pemerasan yang dilakukan anak buah Noel adalah mewajibkan buruh membayar biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.

Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

Diketahui, biaya sertifikasi K3 yang dibebankan kepada buruh mencapai Rp 6 juta. Angka yang sangat mencengangkan. Sebab, jumlah itu dua kali lipat dari rata-rata gaji buruh.

Daftar 11 Tersangka

Berikut identitas 11 orang tersangka kasus pemerasan perusahaan yang mengurus sertifikasi K3:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini